Pengertian keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Pengertian Keadilan
Menurut saya, keadilan adalah dimana seseorang memberikan suatu kebenaran, ketegasan dalam penyelesai masalah ( solusi ) yang bijak dan tidak memihak kepada kubu manapun.
Contoh :
Seorang koruptor yang telah memakan uang rakyat berjumlah bermilyar-milyar tetapi mereka hanya di hukum 2-4 tahun. Sedangkan seseorang yang mengambil semangka di ladang orang lain karna ia kelaparan di hukum sampai 5-10 tahun. Hal ini mencerminkan ketidak adilan bagi hukum kita di ibu pertiwi ini.
Keadilan Sosial
Hal ini terdapat pada Pancasila yaitu sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur.
Contoh :
-Saling peduli kepada orang yang mengalami kesulitan dalam hal sandang, pangan dan papan.
-Tidak memandang kasta dalam hukum masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran adalah suatu perkataan yang benar-benar terbukti secara fakta dan berasal dari hati nurani. Maksud dari terbukti secara fakta adalah, dapat di buktikan dengan adanya barang atau benda yang sudah memang sesuai dengan kenyataan.
Contoh :
-Menepati janji ketika kita sudah berjanji kepada seseorang
-Berkata jujur di depan hakim ketika sedang menjadi saksi
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, yang artinya ia rela membohongi dirinya sendiri demi untuk apa yang dia inginkan.
Beberapa sebab seseorang melakukan kecurangan adalah sebagai berikut :
-Aspek Ekonomi
-Aspek Kebudayaan
-Aspek Peradaban
-Aspek Teknik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah sesuatu yang semua orang inginkan. Nama mereka tidak tercela, maksudnya mereka dapat menjaga nama mereka dengan baik agar tidak tercemar. Tidak melakukan hal kriminal misalnya, karena kalau kita melakukan hal tersebut maka nama baik kita pun akan tercemar dan kita tidak akan di percaya lagi oleh siapapun. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Apabila kita sudah terlanjur berbuat kesalahan, hendaklah meminta maaf atau bertobat, bukan hanya dari bibir saja melainkan dari hati nurani.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Hal ini sering di lakukan oleh orang yang kesal karena apa yang mereka inginkan tidak tercapai, tetapi tercapai oleh orang lain yang dalam kata lain iri terhadap orang tersebut. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar