Banyak
pemberitaan yang menayangkan tentang kedua kubu antara kpk dan polri yang
sedang memanas. Seperti kita ketahui ketegangan ini kemudian dikhawatirkan akan
memantik kembali api perseteruan “cicak vs buaya” yang pernah terjadi pada
tahun 2009 silam, Istilah "Cicak Vs Buaya" berasal dari mantan Kepala
Bareskrim Polri, Susno Duadji, yang mengibaratkan KPK sebagai cicak
sementara Kepolisian sebagai buaya.
Banyak
pihak menilai politis keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan
hadiah dan transaksi mencurigakan.
Termasuk Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon juga mengkritik keputusan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK)
menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurutnya, KPK sering tidak
memiliki landasan yang jelas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tidak pernah diperiksa
kok bisa menjadi tersangka. Itu sangat sumir," kata Fadli, Senin (19/1).
Budi Gunawan, misalnya,
ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2006 dan di saat
Budi telah mendapat persetujuan presiden sebagai calon Kapolri.
Fadli mengingatkan, KPK
untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. KPK jangan terjebak
permainan politik dalam menegakan hukum. Dia juga meminta KPK untuk berhenti
mengeluarkan pernyataan-pernyataan politis.
"Penegak hukum tidak
usah banyak omong," ujar Fadli.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal
Pol Budi Gunawan.
KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan di Jakarta, Senin.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (19/1).
Sebelumnya Ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan di Jakarta, Senin.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (19/1).
Sebelumnya Ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, Rabu 14 Januari 2015, mengungkapkan bahwa untuk mencegah
terulangnya insiden Cicak vs Buaya, pimpinan KPK telah bertemu Kapolri,
Jenderal Polisi Sutarman, guna memaparkan apa yang terjadi saat ini.
"Saya sudah ketemu Kapolri. Ada beberapa pernyataan menarik. Satu, ini bukan kasus yang sama seperti dulu. Dua, Kapolri menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, Kapolri dan perwira tinggi Mabes Polri cukup paham dan mengerti dengan kasus yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kami memberitahukan bahwa seorang pejabat tinggi polri aktif sudah ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Kami menghendaki konsolidasi kedua lembaga ini harus tetap dilakukan," ujar Bambang.
KPK menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.
Penetapan jenderal berbintang tiga ini cukup mengejutkan, karena ia sebentar lagi akan menjadi orang nomor satu di tubuh Kepolisian.
"Saya sudah ketemu Kapolri. Ada beberapa pernyataan menarik. Satu, ini bukan kasus yang sama seperti dulu. Dua, Kapolri menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, Kapolri dan perwira tinggi Mabes Polri cukup paham dan mengerti dengan kasus yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kami memberitahukan bahwa seorang pejabat tinggi polri aktif sudah ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Kami menghendaki konsolidasi kedua lembaga ini harus tetap dilakukan," ujar Bambang.
KPK menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.
Penetapan jenderal berbintang tiga ini cukup mengejutkan, karena ia sebentar lagi akan menjadi orang nomor satu di tubuh Kepolisian.
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/577875-kpk-yakin-cicak-vs-buaya-tak-terjadi-di-kasus-budi-gunawan
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/01/19/nieos6-kpk-tetapkan-budi-gunawan-tersangka-fadli-zon-tidak-usah-banyak-omong
0 komentar:
Posting Komentar